Kamis, 17 November 2011

Stop Membayar Uang Damai Ke Polisi Saat Tilang!!

Seminggu yang lalu, sewaktu perjalanan pulang dari kota Tulung Agung - Kediri di tengah jalan laju motor saya dihentikan oleh polisi lalu lintas. Alasannya karena lampu utama waktu itu tidak dinyalakan, sebenarnya nyala sih, cuman yang nyala lampu yang bukan lampu utama.

Saat tilang, ada beberapa orang yang memberikan tips kepada polisi dengan maksud DAMAI di tempat. Waktu saya tanya, untuk penyelesaian di tempat dikenakan denda pelanggaran sebesar Rp. 40.000,- lalu saya pun memilih mencoba ikut sidang saja.

Pengadilan Negeri Kab. Kediri


Setibanya di Pengadilan Negeri, ternyata masih ada oknum lagi yang memanfaatkan kesempatan ini. Berdasarkan waktu yang tertera di surat tilang, sidang akan dilaksanakan pukul 08.00 wib, namun saat jam 08.00 wib para terdakwa tilang masih menunggu informasi di luar pengadilan. Penasaran, saya pun masuk ke dalam ke pusat informasi,

"Ada apa, Mas?" tanya petugas jaga
"Mau tanya ni pak, seminggu kemaren kan saya kena tilang, dan katanya disuruh mengikuti sidang di sini"
"Wo.. itu nanti Mas, ini masih mau ada rapat. Apa mase mau STNK diambil sekarang apa menunggu sidang?"
"Maksudnya gimana, Pak?" curiga..
"Barangkali Mase terburu-buru STNK nya bisa diambil sekarang"
"Emang bisa pak?"
"Bisa, ya Mase bayar dendanya sekarang, nanti saya ambilkan STNK nya"
"Dendanya berapa Pak ya?" penasaran nih.. Lumayan lah, buat nambah wawasan.
"Dendanya untuk pelanggaran tidak menyalakan lampu 50 ribu mas, gimana, Mau diambil sekarang apa ikut sidang?"
"Saya ikut sidang saja Pak"
Lalu saya pun disuruh menunggu di luar.

Setelah satu setengah jam menunggu, akhirnya pintu dibuka, dan seorang pegawai disana mengarahkan dan menunjuk suatu ruang didepan musholla pengadilan untuk mengumpulkan surat tilang dan menunggu lagi sampai ada panggilan.

mereka pada ngumpulin surat tilang, ojo desel-deselan woy..!!

Setengah jam menunggu, masing-masing terdakwa tilang pun dipanggil untuk mengambil surat tilang dan membawa masuk ke ruang sidang. Kebetulan waktu itu saya termasuk panggilan "assabiqunal awwalun"alias golongan pertama sidang..

Ketika persidangan, proses persidangan ternyata sangat singkat, mungkin sekitar satu menit putusan dibacakan dan kami yang pelanggar tidak menyalakan lampu utama diminta membayar denda sebesar Rp. 25.000,-, sudah termasuk Rp.1000,- untuk administrasi, di ruang yang pembayaran.

Dan persidangan pun beres.

Nah, jadi tahu kan, anggapan bahwa jika denda tilang di Persidangan akan menghabiskan uang LEBIH BANYAK terbukti SALAH. Dari pengalaman tadi, damai dengan polisi di jalan Rp. 40.000,- uang di kantong polisi. Di pengadilan ada yang menawarkan jasa cepat ambil STNK bayar denda Rp. 50.000,- uang juga pastinya masuk kantong mereka. Jika melalui persidangan, bayar denda Rp. 25.000,- uang belum tentu masuk ke kantong mereka. Pilih mana??

2 komentar:

  1. Persidangan hanya formalitas belaka, kalau mau urus sendiri terbilang mudah. Betul sekali itu mas. Mungkin permasalahannya mereka gak punya waktu untuk untuk ke persidangan itu atau enggan mengurusnya.

    BalasHapus
  2. ya.. semua kembali ke person masing masing.. thanks udah mampir.. :shakehand2

    BalasHapus